Bismillahirrahmaanirrahiim
Mudah - mudahan bermanfaat.
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Buya, saya seorang wiraswasta , saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem Kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan Kredit ? Mohon penjelasan dari buya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb
2. Kredit yang diperkenankan
Mudah - mudahan bermanfaat.
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Buya, saya seorang wiraswasta , saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem Kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan Kredit ? Mohon penjelasan dari buya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ahmad _ Indramayu 08782922xxx
Jawaban :
Buya Yahya (Pengasuh LPD Al Bahjah)
Saudaraku Ahmad yang senantiasa dalam Lindungan Allah SWT, Amiin. Tentang Jual beli dengan kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu maka hal itu ada tiga macam :
Buya Yahya (Pengasuh LPD Al Bahjah)
Saudaraku Ahmad yang senantiasa dalam Lindungan Allah SWT, Amiin. Tentang Jual beli dengan kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu maka hal itu ada tiga macam :
1. Kredit yang haram karena transaksi
tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa :
- emas dengan emas
- perak dengan perak
- emas dengan perak
- uang dengan emas
- uang dengan perak
- uang dengan uang
- makanan dengan makanan baik yang sejenis atau tidak.
2. Kredit yang diperkenankan
yaitu Kredit yang diperbolehkan
dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit
terlarang di atas. Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan
harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7
kali cicilan selama 7 bulan. maka jual beli kredit semacam ini
diperbolehkan.
3. Kredit yang haram karena sesuatu yang lain.
Bagian ini amat
perlu diperhatikan karena sering dilupakan,yaitu berkenaan dengan kredit
yang terjadi di zaman ini. Transaksi yang terjadi antara pembeli dengan
pihak show-room mobil dan bank. Ada hal yang sering dilupakan oleh
sebagian orang dalam transaksi ini. Jual beli kredit hukum asalnya
adalah BOLEH, akan tetapi jika permasalahannya adalah menjerumuskan
seseorang untuk berurusan dengan sesuatu yang telarang maka hukumnya pun
menjadi terlarang. Sebagian show-room mobil memberikan kredit mobil
dengan cara sebagai berikut, Misal : Ada pihak pembeli menginginkan
mobil sedan, jika di bayar kontan harganya 140 juta, karena pembeli
tidak punya uang yang cukup maka ia pun memilih kredit dengan harga 170
juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun. Di saat transaksi
dengan cara pembayaran kontan maka pihak show-room tidak bermasalah
sebab ia menerima uang tunai. Akan tetapi jika yang dipilih pembeli
adalah transaksi kredit maka saat ini sebagian show-room menjadi
bermasalah. Sebab show-room tidak ada persediaan uang untuk melayani
pelanggan kredit yang kadang jumlahnya sampai puluhan. Maka satu satunya
jalan yang dilakukan show-room (dan inilah yang terjadi di kebanyakan
show-room) yaitu dengan cara meminjam uang ke Bank untuk membeli
(mengambil) mobil bagi pembeli. Lantas Kemudian pihak show-room
menjadikan surat mobil yang sudah dibeli (atau yang lainnya) sebagai
jaminan pinjaman di Bank. Dan pembeli harus membayar cicilan mobil
seharga 140 juta tersebut dan ditambah bunga Bank serta untung untuk
Showroom sebanyak 30 Juta, maka pada saat itu secara tidak langsung
pembeli telah membantu Show-room dan Bank dalam transksi Riba ini. Maka
jelas pembelian kredit yang semacam ini adalah HARAM. Inilah hal yang
sering dilupakan oleh sebagian orang, karena terkecoh dengan asal hukum
kredit yang diperbolehkan kemudian lupa akan sisi haram dalam interaksi
transaksi ini. Semoga kita menjadi orang-orang yang takut akan hal – hal
yang haram dan murka Allah SWT.
Wallahu a'lambishshowab.
Wallahu a'lambishshowab.
SUMBER ARTIKEL : http://www.muslimedianews.com/2013/11/hukum-kredit-menurut-syariat-islam.html
sumber gambar : https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRXiro-9NDFSPFTNfHenZIqR5ht8NybKtNMxnQwViD5Hl3vKRTh